Suaragenerasikita.com/Cikarang, 6 Agustus 2026 Sehubungan dengan berkembangnya opini publik terkait perkara hukum yang melibatkan klien kami, Sdr. NYUMARNO, SM (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi), Sdr. EKO BRAHMANTYO JOKO WIBOWO, dan Sdr. BASRONI, yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang, kami selaku Tim Penasihat Hukum merasa perlu memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat Kabupaten Bekasi sebagai berikut:
1. Proses Hukum Sedang Berjalan Sesuai Koridor, Kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Klien kami telah dan akan terus bersikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang. Kami meyakini bahwa kebenaran materiil hanya dapat diperoleh melalui mekanisme persidangan yang independen dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
2. Klarifikasi atas Pemberitaan yang Berkembang, Kami mencatat adanya pernyataan pihak korban di ruang publik yang menyebut adanya dugaan intervensi dari pihak klien kami. Kami dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Sebaliknya, berdasarkan penelaahan atas Berita Acara Pemeriksaan dan uraian Surat Dakwaan Penuntut Umum sendiri, terdapat sejumlah fakta yang justru menunjukkan bahwa insiden yang terjadi pada 30 Oktober 2025 di Cikarang bermula dari kesalahpahaman kecil dan telah berkembang menjadi konflik yang lebih besar dari yang seharusnya, tanpa bermaksud mengecilkan hak korban atas pemulihan. Kami memohon kepada seluruh pihak untuk tidak menyimpulkan perkara ini secara sepihak sebelum proses pembuktian di persidangan selesai dan Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku bagi klien kami sebagaimana dijamin oleh KUHAP.
3. Upaya Restorative Justice yang Telah Diajukan dengan Itikad Baik, Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa klien kami, sejak tahap awal penyidikan, telah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku sudah Sejak Februari 2026 akan tetapi Korban Tidak Berkenan. Upaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan kesediaan klien kami untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan. Kami berharap seluruh pihak dapat menghargai langkah itikad baik ini sebagai bagian dari proses hukum yang berimbang.
4. Himbauan Menjaga Kondusivitas dan Independensi Peradilan, Kami turut mencermati adanya dinamika massa di sekitar area persidangan pada sidang perdana. Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai hukum. Namun, kami juga mengimbau kepada seluruh pihak, siapa pun itu, untuk tidak menjadikan tekanan opini publik atau aksi massa sebagai instrumen untuk mempengaruhi independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Proses hukum yang adil hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak memberikan ruang yang cukup bagi lembaga peradilan untuk bekerja secara profesional dan objektif., Kami juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya Dapil 7 dan pendukung kami dengan 27.000 suara untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang belum terverifikasi kebenarannya, termasuk narasi yang berpotensi mengarah pada sentimen kelompok atau golongan tertentu. Perkara ini adalah perkara hukum antarindividu yang harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui polarisasi sosial yang dapat merugikan kerukunan masyarakat secara luas.
5. Komitmen Tim Penasihat Hukum, Kami berkomitmen untuk terus mengikuti proses persidangan secara profesional, mengedepankan fakta dan bukti hukum yang sah, serta menghormati setiap keputusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Kami percaya bahwa keadilan yang sesungguhnya hanya dapat dicapai melalui proses hukum yang bersih dari tekanan, intervensi, maupun kepentingan pihak-pihak di luar para pihak yang berperkara.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan pemahaman masyarakat Kabupaten Bekasi. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan doa dari seluruh masyarakat.
*”Dimana Bumi Di Pijak Disitu Langit Dijunjung”**”Kita Semua Bersaudara”*
Cikarang, 6 Agustus 2026
Tim Penasihat Hukum
Nyumarno, SM, Eko Brahmantyo Joko Wibowo, dan Basroni
Redaksi toby





