Suaragenerasikita.com//mendesak Kapolres Pelalawan dan Kapolda Riau segera menutup Galangan KapalPalelawan. Jonanesia. Penebangan pohon kayu di hutan tampa izin dari pejabat berwewenang, atau mengambil hasil hutan tidak dilengkapi surat-surat yang sah, pelaku dapat di ancam hukuman penjara satu hingga lima belas tahun penjara atau denda paling tidak Rp 15 miliar. Penegasan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999.KUHP Pasal 406 atau pengerusakan. UU No. 6 Thn 2023 tentang cipta kerja. Ilegal logging UU No. 18 Thn 2013.

Wakil Ketua DPP Intelijen Asosiasi Keluarga Pers Indonesia AKPERSI Samsul mengatakan bahwa penebangan hutan yang terjadi di Pelalawan kuala Kampar sudah sangat memprihatinkan. Beberapa hari yang lalu saya bersama teman-teman mendapat informasi bahwa disana ada penebangan hutan secara besar-besaran. Mendengar info tersebut, kami berangkat, dan benar terjadi bahwa di kabupaten Pelalawan telah terjadi pengerusakan hutan secara masif dan di perkirakan kegiatan tersebut sudah berlangsung selama dua puluh tahun berlangsung. Menurut Samsul, Kayu-kayu yang ditebang dari hutan tersebut langsung di angkut ke sejumlah Galangan Kapal yang ada di Desa serapung Dusun 4 Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Dan benar ditempat tersebut kita temukan ada beberapa Galangan Kapal diduga tidak memiliki izin atau ilegal milik pengusaha berinsial Ardi, Raga,dan Rais. Dan para pengusa inilah yang memasok menampung kayu- kayu hasil hutan tersebut yang dijarah dan diperkirakan hampir ratusan ton kubik perbulan untuk diolah dan di jadikan bahan pembutan kapal. Melihat kondisi tersebut kata Ibrahim, pihaknya akan segera menyurati pihak terkait termasuk mulai dari Kapolres Pelalawan juga Kapolda Riau, untuk segera mengambil tindakan tegas dan langkah-langkah hukum terhadap para pelaku perusak hutan maupun terhadap para penampung, pemilik galangan kapal tegas Samsul. Apalagi saat ini pemerintah Indonesia lewat Presiden Prabowo sudah sangat tegas dan berulang kali mengatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap perambah hutan khususnya di Riau ujar Samsul. Dan hingga berita ini dikirim ke Redaksi penebangan kayu hutan tersebut masih tetap berlangsung tampa ada hambatan. (Sms)

Tim media PN

Samsul