Suaragenerasikita.com//JAKARTA, 25 Agustus 2026 – Ketua Umum Generasi Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI), Gleen Lesnussa (Stevan), A.p, S.T., S.H., M.Inf., CPCHM, CHCM, BHRM, CHRM, C.MD, C.OAM, menyampaikan pernyataan pers resmi yang tegas, jernih dan berlandaskan aturan hukum berlaku, meminta Kepala Kepolisian Negara RI beserta seluruh jajaran penegak hukum segera menindaklanjuti pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011‑2014 Denny Indrayana. Pernyataan yang menyebutkan Wakil Presiden tidak memiliki ijazah sah dinilai tidak berdasar, berpotensi menjadi penghinaan jabatan tinggi negara, menyesatkan publik serta memecah‑belah persatuan bangsa.
“Saya selaku Ketua Umum GPNI mewakili seluruh jajaran pengurus, anggota serta menyuarakan keprihatinan luas masyarakat Indonesia meminta secara resmi dan tegas: kepada Bapak Kapolri, Kejaksaan Agung serta lembaga penegak hukum lain segera periksa, telusuri fakta dan proses secara hukum Bapak Denny Indrayana. Menyatakan Wakil Presiden sah yang terpilih rakyat tidak memiliki ijazah yang sah tanpa bukti sah‑verifikasi resmi adalah tindakan yang mencoreng kehormatan lembaga negara dan pejabat konstitusional, dapat dikategorikan penghinaan serta penyebaran kabar bohong yang meresahkan masyarakat,” tegas Gleen saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (25‑08‑2026).
Gleen juga menyoroti hal mendasar yang menjadi pertanyaan luas masyarakat:
“Kita semua tahu—Bapak Denny Indrayana bukan orang yang tidak paham hukum dan prosedur kenegaraan. Beliau pernah dipercaya menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tahun 2011–2014, tentu paham tata cara pencalonan, syarat administrasi lengkap serta tahapan verifikasi ketat yang dilakukan KPU. Jika memang benar ada masalah atau kekurangan dokumen sejak awal—mengapa beliau diam saja saat pendaftaran, masa verifikasi hingga masa kampanye berjalan? Saat itu kesempatan terbuka luas untuk mengajukan sanggahan, keberatan atau laporan resmi. Mengapa baru diungkapkan sekarang, padahal jabatan sudah sah dan berjalan?”
“Kondisi ini sangat wajar membuat kita bertanya‑tanya: apabila beliau sudah mengetahui hal itu sejak awal namun tetap bungkam, maka hal itu juga berarti ikut membiarkan bahkan turut membohongi masyarakat Indonesia. Jika baru diketahui belakangan—mengapa butuh waktu lama hingga baru dihembuskan saat ini? Hal ini sangat memunculkan dugaan kuat bahwa pernyataan ini muncul bukan demi kebenaran, melainkan karena alasan kepentingan politik, haus kekuasaan atau ingin menarik perhatian semata, bukan semata‑mata demi kepentingan rakyat dan kebenaran,” lanjutnya dengan nada tegas dan serius.
“Kami tegaskan dengan tegas dan tak tergoyahkan: Negara Indonesia adalah Negara Hukum—siapa saja tanpa pandang jabatan, pangkat, masa lalu maupun jabatannya sekarang—jika terbukti menghina lembaga negara, pejabat yang sah, menyebarkan berita bohong, menuduh tanpa bukti yang sah dan terverifikasi maka wajib diproses tegas menurut ketentuan:
Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP)—termasuk pasal penghinaan terhadap pejabat negara & larangan menyebarkan berita bohong/menyesatkan;
Undang‑Undang Pemilihan Umum serta peraturan pelaksanaannya;
Serta seluruh peraturan turunan lain yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
“Kami meminta Bapak Kapolri bertindak cepat, teliti, adil, transparan dan berintegritas penuh—telusuri fakta lengkapnya, periksa dasar pernyataan tersebut, dan jika memang terbukti melanggar hukum, proses tanpa pandang bulu. Hal ini penting demi menjaga kehormatan lembaga negara, kepercayaan publik, ketertiban umum serta keutuhan persatuan seluruh bangsa Indonesia,” tandas tegas KETUA UMUM GPNI DESAK PENEGAK HUKUM TINDAK DENNY INDRAYANA – TUDUHAN TANPA BUKTI TERHADAP WAKIL PRESIDEN ADALAH PENGHINAAN & PEMBOHONGAN PUBLIK
JAKARTA, 25 Agustus 2026 – Ketua Umum Generasi Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI), Gleen Lesnussa (Stevan), A.p, S.T., S.H., M.Inf., CPCHM, CHCM, BHRM, CHRM, C.MD, C.OAM, menyampaikan pernyataan pers resmi yang tegas, jernih dan berlandaskan aturan hukum berlaku, meminta Kepala Kepolisian Negara RI beserta seluruh jajaran penegak hukum segera menindaklanjuti pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011‑2014 Denny Indrayana. Pernyataan yang menyebutkan Wakil Presiden tidak memiliki ijazah sah dinilai tidak berdasar, berpotensi menjadi penghinaan jabatan tinggi negara, menyesatkan publik serta memecah‑belah persatuan bangsa.
“Saya selaku Ketua Umum GPNI mewakili seluruh jajaran pengurus, anggota serta menyuarakan keprihatinan luas masyarakat Indonesia meminta secara resmi dan tegas: kepada Bapak Kapolri, Kejaksaan Agung serta lembaga penegak hukum lain segera periksa, telusuri fakta dan proses secara hukum Bapak Denny Indrayana. Menyatakan Wakil Presiden sah yang terpilih rakyat tidak memiliki ijazah yang sah tanpa bukti sah‑verifikasi resmi adalah tindakan yang mencoreng kehormatan lembaga negara dan pejabat konstitusional, dapat dikategorikan penghinaan serta penyebaran kabar bohong yang meresahkan masyarakat,” tegas Gleen saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (25‑08‑2026).
Gleen juga menyoroti hal mendasar yang menjadi pertanyaan luas masyarakat:
“Kita semua tahu—Bapak Denny Indrayana bukan orang yang tidak paham hukum dan prosedur kenegaraan. Beliau pernah dipercaya menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tahun 2011–2014, tentu paham tata cara pencalonan, syarat administrasi lengkap serta tahapan verifikasi ketat yang dilakukan KPU. Jika memang benar ada masalah atau kekurangan dokumen sejak awal—mengapa beliau diam saja saat pendaftaran, masa verifikasi hingga masa kampanye berjalan? Saat itu kesempatan terbuka luas untuk mengajukan sanggahan, keberatan atau laporan resmi. Mengapa baru diungkapkan sekarang, padahal jabatan sudah sah dan berjalan?”
“Kondisi ini sangat wajar membuat kita bertanya‑tanya: apabila beliau sudah mengetahui hal itu sejak awal namun tetap bungkam, maka hal itu juga berarti ikut membiarkan bahkan turut membohongi masyarakat Indonesia. Jika baru diketahui belakangan—mengapa butuh waktu lama hingga baru dihembuskan saat ini? Hal ini sangat memunculkan dugaan kuat bahwa pernyataan ini muncul bukan demi kebenaran, melainkan karena alasan kepentingan politik, haus kekuasaan atau ingin menarik perhatian semata, bukan semata‑mata demi kepentingan rakyat dan kebenaran,” lanjutnya dengan nada tegas dan serius.
“Kami tegaskan dengan tegas dan tak tergoyahkan: Negara Indonesia adalah Negara Hukum—siapa saja tanpa pandang jabatan, pangkat, masa lalu maupun jabatannya sekarang—jika terbukti menghina lembaga negara, pejabat yang sah, menyebarkan berita bohong, menuduh tanpa bukti yang sah dan terverifikasi maka wajib diproses tegas menurut ketentuan:
Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP)—termasuk pasal penghinaan terhadap pejabat negara & larangan menyebarkan berita bohong/menyesatkan;
Undang‑Undang Pemilihan Umum serta peraturan pelaksanaannya;
Serta seluruh peraturan turunan lain yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
“Kami meminta Bapak Kapolri bertindak cepat, teliti, adil, transparan dan berintegritas penuh—telusuri fakta lengkapnya, periksa dasar pernyataan tersebut, dan jika memang terbukti melanggar hukum, proses tanpa pandang bulu. Hal ini penting demi menjaga kehormatan lembaga negara, kepercayaan publik, ketertiban umum serta keutuhan persatuan seluruh bangsa Indonesia,” tandas tegas Gleen L (Stevan), A.p, S.T., S.H., M.Inf. CPCHM, CHCM, BHRM, CHRM, C.MD, C.OAM, menutup pernyataannya. menutup pernyataannya.
Tim media thofilus b benyamin





