Suaragenerasikita.com//Karimun, kepri.
Bangunan tidak berizin atau yang saat ini dikenal sebagai bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
Berikut adalah hal-hal penting mengenai bangunan tidak berizin:
Risiko dan Sanksi Hukum
Sanksi Administratif: Pemilik dapat dikenai peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga denda administratif maksimal 10% dari nilai properti.
Status Ilegal: Bangunan dianggap ilegal dan sulit untuk mengurus dokumen legalitas seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tidak Bisa Digunakan untuk Agunan: Properti tanpa izin resmi tidak dapat dijadikan jaminan atau agunan pinjaman di bank.
Risiko Bongkar Paksa: Pemerintah daerah berhak melakukan penertiban atau pembongkaran paksa jika bangunan berdiri di atas fasilitas umum, aset daerah, atau zona terlarang (seperti badan air atau kawasan hutan).
Cara Mengurus Izin
Pemilik wajib mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem resmi pemerintah (seperti SIMBG) sebelum memulai proses pembangunan atau renovasi besar.
Pastikan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) lokasi tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Demikian halnya bangunan milik ismail berupa tembok keliling suatu bidang tanah, yang layaknya seperti akan di jadikan gudang, seperti yang disampaikan ismail, Sabtu, 28 /08/26, tanah ini warisan dari almarhum bapak, dan ini belum tau mau di buat apa, kalau ijin tak ade tegas ismail yang merupakan pegawai di PT.Mirasindo.
Redaksi toby
Kaperwil kepulauan Riau





