Suaragenerasikita.com/GORONTALO —15 Juni 2026 Proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyeret nama Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, terus bergulir di Polda Gorontalo. Pada Senin (15/06/2026), penyidik menghadirkan Stevani Syawal, C.ILJ dan Amel sebagai saksi utama dalam perkara tersebut.

 

Keduanya diketahui merupakan pengurus DPD AKPERSI Gorontalo yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait sejumlah informasi dan materi yang diduga berkaitan dengan laporan yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

 

Usai memberikan keterangan, Stevani Syawal mengungkapkan bahwa dirinya menjelaskan kepada penyidik mengenai dugaan penyebaran informasi yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Ketua DPD AKPERSI Gorontalo.

 

“Berdasarkan analisis linguistik terhadap kata-kata yang terdapat dalam voice note (VN) dan video yang disebarkan oleh pihak yang dilaporkan, terdapat unsur serangan terhadap kehormatan atau nama baik Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno. Konteks kalimat tersebut mengandung tuduhan yang belum terbukti kebenarannya dan berpotensi menimbulkan polemik di antara sesama pengurus DPD maupun DPC AKPERSI se-Provinsi Gorontalo,” ujar Stevani kepada wartawan.

 

Selain itu, Stevani juga mengaku menjelaskan kepada penyidik mengenai adanya percakapan dalam grup WhatsApp yang menurutnya berisi penyebaran informasi yang diduga tidak sesuai dengan fakta.

 

“Saya juga melihat percakapan di grup WhatsApp di mana terdapat penyebaran informasi yang menurut kami tidak benar kepada sejumlah rekan wartawan. Hal tersebut turut saya sampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari keterangan saksi,” katanya.

 

Sementara itu, Amel yang turut diperiksa sebagai saksi menyatakan bahwa dirinya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialaminya terkait perkara yang sedang diproses.

 

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami seluruh unsur laporan, termasuk mengumpulkan keterangan, dokumen, serta alat bukti lain yang dianggap relevan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo terus melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut guna memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

*DPD AKPERSI Gorontalo*