Suaragenerasikita.com/Jakarta, 23 Juli 2026— Publik dan pemerhati hukum sepatutnya geram. Seorang pengemudi mabuk yang menabrak enam kendaraan secara beruntun, menewaskan dua orang, melukai tujuh orang lainnya, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian, hanya dituntut 2 (dua) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara Nomor 448/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tim Penasihat Hukum LBH AMPUH INDONESIA, selaku kuasa hukum keluarga korban almarhum Ahmat Siful, menyebut tuntutan ini sebagai bentuk pengabaian nyawa manusia dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari institusi Kejaksaan.
Tragedi yang Mengguncang PIK
Malam itu, Senin 23 Maret 2026 pukul 22.00 WIB, ketenangan kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK) berubah menjadi lokasi tragedi berdarah. Terdakwa Chairul Halim (56), dalam kondisi mabuk berat setelah menghabiskan satu botol wiski, mengemudikan Toyota Fortuner B-1951-WJG dengan kecepatan tinggi dan menghantam satu per satu kendaraan yang melintas di Jalan Marina Raya, mulai dari mobil, lalu lima sepeda motor secara beruntun. Bukan hanya menabrak, terdakwa bahkan sempat kabur dan dikejar warga setelah tabrakan pertama, sebelum akhirnya mobilnya berhenti karena menghantam tiang lampu jalan.
Dua nyawa melayang seketika: Ahmat Siful, pengendara Honda PCX yang meninggal akibat luka parah di kepala, dan Chairudin, pengendara Yamaha Aerox yang tewas di lokasi dengan tengkorak dan jaringan otak yang hancur akibat kekerasan tumpul. Tujuh korban lainnya kini harus menanggung cedera serius, termasuk patah tulang leher dan cedera kepala sedang, yang mengubah hidup mereka selamanya.
Tuntutan yang Melukai Rasa Keadilan
Fakta paling menyakitkan bukan hanya soal ringannya tuntutan, melainkan cara JPU membangun argumentasinya. JPU menggunakan alasan “terdakwa telah memberikan santunan kepada korban lain” untuk meringankan tuntutan, sementara keluarga Ahmat Siful, yang kehilangan tulang punggung keluarganya, tidak menerima satu rupiah pun bentuk pertanggungjawaban dari terdakwa hingga hari ini. Pertanyaannya jelas: apakah nyawa manusia kini dihargai berdasarkan siapa yang lebih dulu menerima uang damai, bukan berdasarkan keadilan yang setara di mata hukum ?
Ironisnya, ancaman pidana dalam Pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didakwakan JPU sendiri mencapai 12 tahun penjara, enam kali lipat dari tuntutan yang diajukan. Ini bukan kasus pertama di Jakarta Utara. Pada September 2025, keluarga korban tabrak lari lain di kawasan yang sama, Penjaringan, juga histeris di ruang sidang dan menggebrak meja setelah JPU hanya menuntut 2 tahun penjara untuk pelaku yang merenggut nyawa orang tua mereka — jauh dari ancaman maksimal 6 tahun sesuai Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ. Keluarga korban dalam kasus itu bahkan menuding adanya indikasi mafia hukum di balik pola tuntutan ringan yang berulang di wilayah hukum yang sama.
“Untuk Adil Saja, Kami Harus Mengemis”
Pola berulang tuntutan ringan dalam kasus kematian akibat kelalaian atau kesengajaan pengemudi mabuk di Jakarta Utara ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ada standar ganda dalam penuntutan pidana lalu lintas yang merenggut nyawa? ..Ucapan pilu keluarga korban dalam kasus serupa sebelumnya “untuk adil saja harus mengemis” kini kembali menggambarkan keresahan yang dirasakan keluarga Ahmat Siful.
Tim Hukum Korban Bergerak, Menolak Diam
Tim Penasihat Hukum LBH AMPUH INDONESIA, Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA dan Riski Syah Putra Nasution, S.H., menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi ketidakadilan ini. Berikut langkah tegas yang akan ditempuh:
– Mengajukan pendapat hukum tertulis kepada Majelis Hakim, mendesak agar hakim menjatuhkan pidana jauh lebih berat dari tuntutan JPU, sesuai kewenangan Pasal 182 KUHAP yang tidak mengikat hakim pada requisitoir.
– Melaporkan resmi dugaan tuntutan yang tidak profesional dan diskriminatif ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
– Mengajukan permohonan restitusi ke LPSK bagi keluarga almarhum Ahmat Siful yang hingga kini tidak menerima kompensasi apa pun.
– Tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan jika ditemukan indikasi pelanggaran kode etik dalam proses penuntutan.
“Ini bukan sekadar soal satu keluarga yang kehilangan orang yang dicintai. Ini soal apakah hukum di negeri ini masih berpihak pada korban, atau hanya berpihak pada mereka yang mampu membayar,” tegas kuasa hukum korban.
Publik dan media diharapkan turut mengawal proses persidangan perkara Nomor 448/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr ini, agar keadilan tidak lagi menjadi barang mahal bagi keluarga korban yang telah kehilangan segalanya.
*Narahubung media: Tim Penasihat Hukum LBH AMPUH INDONESIA — Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA & Riski Syah Putra Nasution, S.H.*
Pewarta toby
Redaksi





