POHUWATO, Suaragenerasikita. Com,.— Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Bugu, kawasan perbatasan Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dengan Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan tajam. Aktivitas pertambangan tersebut tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga mencuatkan dugaan penguasaan lokasi kawasan hutan oleh oknum tertentu yang disebut-sebut memperoleh pembagian hasil dari kegiatan pertambangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah rekan media, terdapat dugaan kuat bahwa lokasi pertambangan di wilayah Bugu tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Namun, kepastian mengenai batas wilayah dan status kawasan hutan masih membutuhkan verifikasi berdasarkan peta resmi serta titik koordinat yang ditetapkan instansi berwenang.
Informasi lain yang tidak kalah serius menyebutkan adanya oknum yang diduga menguasai atau mengklaim lokasi kawasan hutan dan meminta pembagian persentase dari hasil pengolahan emas yang dikelola oleh pihak yang diduga menjalankan usaha pertambangan tanpa izin.
Jika informasi tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum pertambangan dan kehutanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan akibat adanya pihak-pihak yang merasa memiliki hak penguasaan atas lokasi pertambangan.
Persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Pohuwato, Yarman Mahabu.
Yarman mendesak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I dan II Gorontalo Barat serta UPTD KPH Wilayah III Pohuwato bersama Polisi Kehutanan (Polhut) untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan batas kawasan hutan, serta menertibkan kegiatan pertambangan yang terbukti melanggar hukum.
Dugaan penguasaan kawasan hutan dan pembagian hasil tambang harus diusut
Yarman menilai bahwa informasi mengenai dugaan penguasaan lokasi kawasan hutan oleh oknum tertentu, disertai permintaan pembagian hasil pengolahan emas, merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, apabila lokasi tersebut benar berada dalam kawasan hutan negara, maka setiap klaim penguasaan dan pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau benar ada oknum yang menguasai lokasi kawasan hutan kemudian memperoleh pembagian persentase dari hasil pengolahan emas yang dikelola oleh pelaku usaha tambang ilegal, maka persoalan ini harus diusut. Apa dasar hukum penguasaan kawasan tersebut? Siapa yang memberikan hak kepada mereka untuk mengklaim lokasi dan menikmati hasil pertambangan?” tegas Yarman dalam pernyataan yang disiapkan untuk pemberitaan ini.
Ia menekankan bahwa penguasaan atau klaim atas suatu lokasi tidak otomatis memberikan kewenangan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan pertambangan, terlebih jika lokasi tersebut merupakan kawasan hutan negara.
“Jangan sampai kawasan hutan negara dijadikan ladang bisnis oleh pihak-pihak yang hanya mengklaim lokasi, sementara aktivitas pertambangan di dalamnya diduga tidak memiliki izin. Kalau ada yang merasa memiliki hak atas lokasi tersebut, silakan tunjukkan dasar hukumnya,” lanjutnya.
Lokasi Bugu diduga masuk wilayah Pohuwato, KPH diminta pastikan titik koordinat
Yarman juga menyoroti informasi bahwa lokasi pertambangan Bugu yang berada di sekitar perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Tengah diduga kuat masih masuk dalam wilayah Kabupaten Pohuwato.
Menurutnya, informasi tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat dengan peta batas wilayah resmi.
“Kami menerima informasi bahwa lokasi pertambangan tersebut diduga masuk wilayah Kabupaten Pohuwato. Karena itu, kami mendesak KPH dan instansi terkait segera turun untuk memastikan batas kawasan hutan dan batas administratif wilayah. Jangan sampai persoalan batas wilayah justru dijadikan alasan untuk menghindari pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan aliran sungai yang disebut memisahkan kawasan perbatasan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar penentuan batas wilayah tanpa mengacu pada dokumen resmi pemerintah.
Oleh sebab itu, KPH Wilayah I dan II Gorontalo Barat serta KPH Wilayah III Pohuwato diharapkan berkoordinasi dengan instansi kehutanan dan pemerintah terkait di Sulawesi Tengah untuk memastikan kewenangan pengawasan terhadap lokasi tersebut.
KPH dan Polhut jangan hanya periksa alat berat, telusuri pihak yang menikmati hasil tambang
Lebih jauh, Yarman meminta agar pemeriksaan terhadap dugaan PETI di wilayah Bugu tidak hanya difokuskan pada keberadaan alat berat dan pekerja lapangan.
Menurutnya, aparat perlu menelusuri pihak yang diduga mengelola kegiatan pertambangan, menyediakan modal, mengklaim lokasi, hingga menerima pembagian keuntungan dari hasil pengolahan emas.
“Jangan hanya operator alat berat yang diperiksa. Kalau memang ada aktivitas pertambangan ilegal, telusuri siapa pemodalnya, siapa pengelolanya, siapa yang menguasai lokasi kawasan hutan, dan siapa yang diduga mendapatkan pembagian hasil tambang. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti,” desaknya.
Yarman menilai, pemeriksaan menyeluruh sangat penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga menjangkau pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, kegiatan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan dapat dikenai ancaman pidana.
Sementara itu, pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan juga wajib memenuhi ketentuan perizinan dan persetujuan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Jangan sampai hutan negara menjadi objek perebutan kepentingan
Yarman mengingatkan bahwa dugaan penguasaan kawasan hutan dan pembagian hasil pertambangan dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak segera ditangani.
Terlebih, jika terdapat pihak-pihak yang saling mengklaim hak atas lokasi yang sama dan memiliki kepentingan terhadap hasil pertambangan.
“Jangan tunggu konflik pecah baru aparat turun tangan. Kalau sudah ada informasi mengenai penguasaan lokasi kawasan hutan dan dugaan pembagian persentase hasil tambang, pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan. Jangan biarkan persoalan ini berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan kawasan hutan merupakan tanggung jawab negara yang harus dijalankan secara konsisten, terutama pada wilayah perbatasan yang rawan menimbulkan persoalan kewenangan.
Ketua AKPERSI: Jangan biarkan kawasan hutan negara menjadi ladang bisnis PETI!
Di akhir pernyataannya, Yarman Mahabu kembali mendesak UPTD KPH Wilayah I dan II Gorontalo Barat serta UPTD KPH Wilayah III Pohuwato bersama Polisi Kehutanan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Bugu.
Ia meminta agar instansi terkait memastikan status kawasan hutan, batas wilayah administratif, legalitas pertambangan, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mengklaim lokasi dan memperoleh pembagian hasil pengolahan emas.
“Hutan negara bukan milik pribadi atau kelompok tertentu yang bebas diklaim dan dijadikan sumber keuntungan. Jika benar ada aktivitas tambang ilegal di Bugu, tertibkan. Jika ada oknum yang menguasai kawasan hutan dan menerima pembagian hasil pertambangan, telusuri dasar hukum dan keterlibatannya. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pekerja lapangan, tetapi tumpul terhadap pihak yang menikmati keuntungan,” tegas Yarman.
“Kami meminta KPH dan Polhut segera turun ke Bugu. Pastikan apakah lokasi pertambangan itu masuk wilayah Kabupaten Pohuwato dan berada dalam kawasan hutan negara. Periksa seluruh aktivitas pertambangan serta pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan. Jangan biarkan kawasan hutan negara berubah menjadi arena perebutan kepentingan bisnis tambang ilegal,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, status administratif dan kawasan hutan pada titik lokasi pertambangan Bugu, legalitas kegiatan, serta informasi mengenai dugaan penguasaan lokasi dan pembagian hasil pengolahan emas masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi dari instansi berwenang.
Redaksi Pressure News.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi: Pressure News.com





