Suaragenerasikita.Com//PARIGI MOUTONG, SULAWESI TENGAH — Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sijoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi sorotan. Aktivitas tambang ilegal yang beberapa hari lalu dilaporkan kembali menelan korban jiwa itu seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah nyata, bukan justru membiarkan persoalan ini terus berlarut-larut.

Amar, selaku aktivis Sulawesi Tengah, mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) dan Polres Parigi Moutong agar menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik mafia PETI yang terus mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.

Menurut Amar, jatuhnya korban jiwa di lokasi tambang ilegal tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa. Insiden tersebut harus menjadi momentum bagi aparat untuk mengevaluasi penanganan PETI di wilayah Sijoli, mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menghentikan aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin.

“Jangan sampai nyawa masyarakat terus menjadi taruhan akibat aktivitas pertambangan ilegal yang tidak kunjung ditertibkan. Kami meminta Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong mengambil langkah konkret untuk memberantas mafia PETI, sebagaimana semangat pemberantasan kejahatan dan penegakan hukum yang ditekankan Presiden Prabowo. Penegakan hukum harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” tegas Amar.

Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan tanggapan dari pihak kepolisian setempat meskipun sejumlah upaya komunikasi telah dilakukan untuk meminta konfirmasi mengenai penanganan tambang ilegal tersebut.

“Kami sudah beberapa kali menghubungi Polsek setempat untuk meminta tanggapan terkait penanganan aktivitas tambang ilegal di Sijoli. Namun, hingga saat ini, kami belum mendapatkan kejelasan mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan. Publik berhak mengetahui apakah laporan dan persoalan ini benar-benar ditindaklanjuti oleh aparat,” ujar Amar.

Menurutnya, tidak adanya kejelasan informasi berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menangani aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Amar menegaskan, dugaan adanya pembiaran maupun kemungkinan hubungan tidak semestinya antara oknum aparat dan pelaku tambang ilegal harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan, bukan dibiarkan menjadi spekulasi publik.

“Jangan sampai muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa ada oknum yang bermain mata dengan para pelaku PETI. Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti, tetapi kepolisian harus membuka ruang pengawasan dan memastikan tidak ada anggotanya yang melindungi aktivitas pertambangan ilegal. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Ia meminta Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolres Parigi Moutong segera melakukan evaluasi terhadap penanganan PETI di Desa Sijoli, menindaklanjuti peristiwa yang menelan korban jiwa, memeriksa dugaan pelanggaran hukum, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.

Bagi Amar, persoalan PETI di Sijoli bukan hanya menyangkut pelanggaran perizinan pertambangan, melainkan juga menyangkut keselamatan manusia, kerusakan lingkungan, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan menunggu korban berikutnya baru aparat bergerak. Ketika aktivitas tambang ilegal terus berlangsung dan keselamatan masyarakat terancam, negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan. Kami akan terus mendorong agar persoalan ini mendapatkan perhatian serius dari Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong,” tutup Amar.

Kini, masyarakat menunggu tindakan nyata. Penegakan hukum terhadap PETI di Sijoli harus dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan, penindakan yang terukur, dan pertanggungjawaban yang jelas. Jangan biarkan jatuhnya korban jiwa berlalu tanpa evaluasi dan langkah penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.