Suaragenerasikita.com /TANGERANG SELATAN –3 juli 2026 Di tengah gencarnya operasi pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin yang diperintahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, peredaran obat golongan G jenis Tramadol ternyata masih terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Salah satu jalur yang digunakan berupa tempat berpenampilan seperti toko kosmetik yang beroperasi di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong.
Kasus ini terungkap berawal dari kegiatan pengawasan sosial dan pemantauan lapangan yang dilakukan tim media, menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai maraknya penjualan obat keras yang tidak melalui jalur resmi maupun resep dokter.
Hasil Pemantauan Lapangan
Saat tim melakukan penelusuran, terlihat aktivitas yang mencurigakan: sejumlah pemuda datang dan bertransaksi di tempat tersebut. Dari pengamatan yang dilakukan, barang yang diserahkan merupakan obat keras golongan G jenis Tramadol — yang seharusnya hanya boleh didapatkan dengan resep dokter dan melalui jalur distribusi resmi yang diawasi Dinas Kesehatan.
Ketika tim awak media memperkenalkan diri, pengelola tempat tersebut justru berusaha memberikan sejumlah uang dengan alasan “uang tutup mulut”. Tawaran tersebut ditolak tegas oleh tim. Saat ditanya mengenai kepemilikan tempat itu, petugas yang ada menjawab atas nama Muklis. Tim kemudian berusaha menghubungi nomor kontak yang diduga milik pemilik, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi.
Bahaya Tramadol dan Aturan Hukum
Menurut keterangan dari Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, “Tramadol termasuk obat keras daftar G yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan tenaga medis. Obat ini berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan, gangguan fungsi saraf, hingga risiko kematian jika dikonsumsi secara berlebihan atau tanpa indikasi medis yang tepat. Penjualannya tanpa izin dan resep merupakan pelanggaran berat.”
Penjualan dan peredaran obat jenis ini diatur dalam Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana yang cukup berat bagi pelakunya.
Instruksi Tegas Kapolri: Tanpa Kompromi
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah secara tegas mengeluarkan arahan kepada seluruh jajaran — termasuk Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan — untuk memberantas tanpa ampun peredaran obat keras ilegal.
Poin‑poin utama instruksi tersebut:
1. Pemberantasan Tanpa Kompromi – Menutup seluruh ruang gerak jaringan serta menindak tegas setiap pelaku.
2. Perlindungan Generasi Muda – Mengingat penyalahgunaan obat seperti Tramadol dapat merusak kesehatan fisik maupun mental, serta berpotensi memicu tindakan kriminal.
3. Penegakan Hukum Penuh – Menjerat pelaku sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Sampai saat ini, pihak kepolisian setempat juga telah melakukan sejumlah pengungkapan dan penyitaan ribuan hingga jutaan butir obat terlarang di wilayah Serpong dan sekitarnya. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih ada celah yang dimanfaatkan pelaku dengan menyamarkan tempat usaha.
Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan melaporkan langsung kepada pihak berwajib jika menemukan tempat atau orang yang menjual obat keras tanpa prosedur yang sah.
Redaksi





