Suaragenerasikita.com//JAKARTA — 22 Agustus 2026 — Surat terbuka yang disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kepada Presiden Prabowo Subianto yang antara lain menyatakan dukungan pemecatan Wakil Presiden, kini mendapat tanggapan resmi dan tegas dari Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) Generasi Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI), Ade Darman . Ade Darman menegaskan pemahaman yang keliru terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia harus diluruskan demi menjaga konstitusi tetap tegak.
PERNYATAAN SEKJEN DPP GPNI ADE DARMAN
“Kami mencermati dengan saksama surat terbuka yang dilayangkan Bapak Denny Indrayana kepada Presiden RI, yang di antaranya mengusulkan agar Wakil Presiden dipertimbangkan untuk diberhentikan atau diganti. Terkait hal ini, saya tegaskan dengan tegas: langkah maupun pemahaman bahwa Presiden berwenang memecat atau mengganti Wakil Presiden itu salah besar dan bertentangan langsung dengan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Sekjen GPNI menjelaskan secara gamblang dasar konstitusi yang berlaku:
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih berpasangan oleh rakyat, memiliki mandat konstitusional yang setara dan terikat satu masa jabatan. Presiden tidak memiliki kewenangan apa‑apaun untuk memecat Wakil Presiden. Mekanisme pemberhentian diatur mutlak dalam Pasal 7A serta Pasal 7B UUD 1945, dan hanya dapat dilakukan oleh MPR atas usul DPR, melalui proses yang melibatkan pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, apabila terbukti melakukan pelanggaran berat atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan — bukan atas kehendak atau permintaan siapapun, termasuk bukan Presiden sendiri.” **
Ade Darman juga menyampaikan sikap organisasi agar masyarakat tidak terjebak penafsiran yang keliru:
“Sebagai bangsa yang bernegara berdasarkan hukum, kita harus berhati‑hati — terutama tokoh yang dipandang mengerti hukum — jangan sampai menyampaikan usulan yang bertentangan dengan aturan dasar negara. Hal ini bisa menimbulkan kerancuan, memecah belah, bahkan merusak tatanan yang sudah kita junjung bersama. Kita hormati pendapat Bapak Denny Indrayana, namun urusan konstitusi tidak boleh ditafsirkan sesuka hati atau melampaui batas wewenang yang sudah ditetapkan rakyat lewat UUD 1945.”**
“Kami mengajak seluruh elemen bangsa: mari kita jaga stabilitas, jangan mudah diadu domba, dan selesaikan segala persoalan negara tetap di jalur hukum yang benar dan jelas. Rakyat sudah cerdas, mereka paham mana yang sesuai konstitusi dan mana yang sekadar usulan di luar koridor berlakunya undang‑undang,” tandas Sekjen DPP GPNI Ade Darman di Jakarta, saat dihubungi awak media.
⚖️ DASAR HUKUM & KETENTUAN UUD 1945 YANG BERLAKU
– Pasal 7A UUD 1945: Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan .
– Pasal 7B UUD 1945: Usul tersebut baru dapat diajukan DPR setelah meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus, serta memenuhi syarat dukungan suara di DPR dan MPR — Presiden tidak masuk dalam proses ini, tidak berwenang mengajukan maupun memutuskan pemberhentian Wakil Presiden .
– Pasal 6A ayat (2): Presiden dan Wakil Presiden dipilih sebagai satu pasangan — mandat rakyat melekat keduanya secara bersama‑sama.
Tim media thofilus b benyamin





