Suaragenerasikita.com/JAKARTA –9 juli 2026 Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Nusantara Indonesia (GPNI), Ade Darman, angkat bicara tajam terkait isu keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta menyayangkan dalam penanganan kasus korupsi dan pengamanan pejabat kejaksaan. Pernyataan ini disampaikannya secara langsung saat dikonfirmasi awak media di Kantor Sekretariat DPP GPNI, Kamis (9/7/2026).
Menurut Ade Darman, upaya memberantas korupsi di Indonesia tidak akan pernah berhasil jika aparat hukum justru saling berbenturan dan tidak berjalan satu frekuensi.
“Negara ini tidak akan sanggup dan berhasil menuntaskan masalah korupsi jika di dalam tubuh aparat hukum sendiri masih saling sikut dan tidak saling bersinergi. Kalau aparatur negara saja yang diberi tugas menegakkan hukum belum kompak, lalu kami masyarakat kecil harus mengadu dan berharap kepada siapa? Ini menurut saya sudah benar-benar terlampau batas,” tegasnya.
Sekretaris Jendral GPNI juga menyoroti belum maksimalnya keteladanan dari pimpinan lembaga hukum tertinggi. “Seharusnya ketegasan Jaksa Agung mampu membangun rasa segan dan integritas di kalangan penegak hukum. Namun yang terjadi justru hal-hal seperti ini semakin menjadi-jadi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Prinsip Penolakan Masuknya Militer ke Ranah Sipil
Lebih lanjut, Ade Darman menegaskan penolakannya sejak awal terhadap keterlibatan TNI dalam pengamanan maupun proses penyidikan di lingkungan Kejaksaan. Ia menilai kebijakan tersebut melenceng dari mandat konstitusi yang semestinya.
“Saya sejak awal menolak pelibatan TNI dalam urusan penegakan hukum sipil. Hal ini berpotensi membuka jalan bagi militer masuk ke ranah wilayah sipil, proses hukum, dan peradilan—padahal itu bukan tugas utama TNI sebagaimana diamanatkan undang-undang,” jelasnya.
Ade Darman juga memperingatkan dampak jangka panjang yang sangat berisiko. “Keterlibatan TNI dalam proses penyidikan ini sangat berbahaya bagi masa depan hukum Indonesia. Ini menciptakan persepsi bahwa hukum tidak berani menyentuh pejabat tertentu, yang seolah-olah proses hukum bisa diganggu, ditekan, atau dibayang-bayangi kekuatan bersenjata,” tandasnya.
Kasus Pengamanan Kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah
Pernyataan ini menguat menyusul kasus pengamanan kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat proses penggeledahan yang dilakukan kepolisian. Saat itu, lokasi dijaga ketat oleh anggota TNI meskipun di luar kewenangan utamanya.
Terkait hal ini, Ade Darman menegaskan batasan tugas yang harus dipatuhi. “Siapapun pelaku korupsinya—baik itu jaksa, hakim, jendral, maupun pejabat negara sekalipun—tidak boleh dilindungi atau dijaga oleh anggota TNI. Ini bukan objek vital nasional, sehingga tidak butuh pengamanan bersenjata ketat. Tugas menjaga proses hukum adalah kewenangan Polri sebagai aparat penegak hukum sipil,” pungkasnya.
Kalau para penegak hukum dinegeri ini saling berseteru, lantas masyrakat Indonesia harus berpedoman dan percaya dengan siapa??
Redaksi





