Suaragenesikita.com//JAKARTA, 23 Agustus 2026 – Maraknya kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda berbagai wilayah serta terjadi berulang kali setiap tahun menjadi perhatian serius organisasi kemasyarakatan dan relawan. Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara (BRN), Regen, menyampaikan usulan‑usulan tegas, terukur, dan menyentuh akar masalah agar pemerintah bersama dunia usaha serta masyarakat bersatu mencegah dan menanggulangi bencana ini lebih efektif.

 

Regen – Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara (BRN)

Dalam keterangan persnya, Regen menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi berulang‑ulang bukan hal yang tak terhindarkan—melainkan tanda adanya kekurangan aturan, kesiapan sarana serta kerja sama yang belum menyeluruh antar‑pihak.

 

“Kita melihat api muncul kembali tahun demi tahun, padahal solusinya sebenarnya sudah ada jika dikerjakan bersama‑sama dan diatur secara tegas. Saya meminta pemerintah segera menyusun dan menetapkan regulasi yang jelas: mewajibkan maupun mendorong seluruh perkebunan—baik milik swasta maupun badan usaha milik negara/pemerintah—membangun embung‑embung penampungan air yang cukup jumlah serta kapasitasnya,” ujar Regen.

 

Sarana air ini harus tersebar strategis: mulai dari lokasi usaha hingga desa‑desa penyangga serta kawasan rawan kebakaran, agar pasokan air siap pakai selalu ada saat darurat. Selain itu, perusahaan wajib melengkapi sarana pemadam yang memadai dan memperbanyak unit pendukungnya.

 

“Dana Tanggung Jawab Sosial atau CSR perusahaan sudah disiapkan untuk kepentingan lingkungan dan masyarakat—maka gunakanlah dana itu membangun fasilitas yang bermanfaat nyata! Bangun embung, sumur bor penampung cadangan air di sekitar kawasan usaha maupun pemukiman warga di sekitarnya—bukan sekadar kegiatan seremonial saja,” tegasnya.

 

Kerja sama lintas sektor juga menjadi kunci utama: perusahaan harus membangun kemitraan erat bersama kepolisian jajaran Polda maupun Polres setempat, serta berkoordinasi penuh dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Basarnas—mulai dari pemantauan rutin, patroli gabungan hingga penanganan cepat saat titik api terdeteksi.

 

Tidak kalah pentingnya adalah memperkuat pertahanan di tingkat paling bawah: perusahaan bersama masyarakat dan aparatur pemerintahan desa menyusun Satuan Tugas Kebakaran, sekaligus rutin mengadakan pelatihan keterampilan bagi calon‑calon relawan penanggulangan api—terutama menetap di kawasan yang masuk zona merah rawan terbakar.

 

“Pemerintah daerah juga wajib berperan aktif menyusun rencana pencegahan yang sistematis serta terus menerus menyelenggarakan edukasi dan penyuluhan bagi warga—mulai cara pengelolaan lahan yang aman, larangan membakar sembarangan hingga apa yang harus dilakukan bila melihat tanda‑tanda kebakaran. Jangan menunggu api membesar baru bertindak,” tambah Ketua Umum BRN ini.

 

Diakhir pernyataannya, Regen mengingatkan bahwa kebakaran bukan hanya soal kerugian hutan atau lahan usaha—tetapi merusak lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan masa depan bersama: “Semua pihak punya tanggung jawab—dari pengusaha, aparat negara hingga kita semua warga masyarakat—karena udara bersih dan lingkungan aman adalah hak seluruh rakyat Indonesia.

Redaksi thofilus b benyamin