Suaragenerasikita.com/JAKARTA, 19 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI) angkat bicara dan membantah secara tegas serta keras pernyataan kontroversi yang disampaikan pengacara senior Hotman Paris Hutapea terkait kasus hukum yang menjerat Jaksa Agung Muda Febri. GPNI menilai pernyataan tersebut tidak berdasar, cenderung menyesatkan, dan tidak mencerminkan sikap penegak hukum yang berintegritas.

 

Ketua Umum DPP GPNI, Gleen Lesnussa, menegaskan bahwa sosok hukum yang dihormati di mata publik seharusnya menjaga kredibilitas informasi, bukan melontarkan asumsi yang merugikan.

 

“Kami menilai sangat disayangkan, seorang pengacara papan atas yang sangat dihargai oleh segenap lapisan masyarakat Indonesia, justru berani menyebarkan keraguan dengan menduga-duga bahwa penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Febri ada kaitannya dengan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Itu tuduhan tanpa dasar yang tidak bisa kami biarkan lewat begitu saja,” tegas Gleen Lesnussa dengan nada yang mantap.

 

Ia menegaskan, fakta di lapangan membuktikan proses hukum berjalan murni. “Kita semua sudah jelas melihat, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung di restoran milik Febri, itu sama sekali bukan perintah atau keinginan Bapak Presiden. Kami menghargai kebebasan berpendapat di media sosial, tapi itu tidak boleh lepas dari fakta. Rakyat Indonesia tidak mau lagi dijejali informasi yang hanya berupa dugaan kosong,” ujarnya tajam.

 

Sikap keras senada disampaikan Sekretaris Jenderal DPP GPNI, Ade Darman. Ia menyoroti etika profesi dan kewajiban berargumen berbasis bukti.

 

“Kami tegaskan dengan tegas: sebagai pengacara, kewajiban utama adalah menyampaikan kebenaran berbasis bukti nyata, bukan bermain praduga. Apalagi Bapak Hotman Paris Hutapea dikenal sebagai pengacara papan atas. Kami sangat menyayangkan dan menolak keras pernyataan beliau yang menyatakan pembelaan terhadap Jaksa Agung Muda Febrian tidak dibayar. Hal itu mustahil dan sangat meragukan jika keluar dari mulut tokoh hukum ternama,” serang Ade Darman.

 

Ia memperingatkan keras agar tidak mencoba menipu publik. “Berhenti menyebarkan informasi yang tidak benar kepada rakyat! Masyarakat Indonesia hari ini sudah kritis, cerdas, dan tidak bisa lagi dibohongi dengan pernyataan yang lemah alasan,” tandasnya.

 

Ade Darman juga menegaskan kepolisian bekerja di jalur aturan yang jelas dan tidak sewenang-wenang.

 

“Jangan ragukan profesionalisme aparat. Polisi bekerja ketat sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan. Tugas mereka tegas dan terukur: setiap pihak yang terbukti merugikan negara, wajib ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

 

Dasar Hukum Penegasan:

Dalam keterangannya, Ade Darman juga mengutip landasan hukum yang tak terbantahkan:

 

– Pasal 18 ayat (2) KUHAP: Pengecualian penangkapan tanpa surat perintah sah sepenuhnya jika terjadi keadaan tertangkap tangan.

– UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 16 ayat (1) huruf a: Memberikan kewenangan penuh kepada polisi melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan demi penyidikan yang sah sesuai prosedur KUHAP.

Proses hukum berjalan melalui tahapan pengumpulan bukti hingga penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sah

Redaksi toby