Suaragenerasikita.com/Tangerang, 22 Juli 2026Advokat Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat buntut ucapannya kepada wartawan dalam sebuah konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Laporan itu tetap diajukan meski Hotman telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya.
Perkara ini bermula dari beredarnya rekaman video sesi tanya jawab setelah pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (17/7/2026). Dalam rekaman yang viral di berbagai platform, Hotman tampak menjawab pertanyaan seorang wartawan dengan kalimat, “lu punya otak enggak sih?”, serta ungkapan lain yang dipandang merendahkan martabat jurnalis. Potongan ucapan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan pers yang menilai pernyataan itu tidak menghormati profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
PWI Pusat kemudian melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik profesi wartawan. Laporan tersebut teregister melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan oleh pengurus PWI Pusat sebagai respons atas pernyataan yang dinilai tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tak hanya PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman dengan dugaan serupa. Dalam laporannya, PWI mengacu pada Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mengatur penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk, sementara MIO menambahkan pasal lain dalam KUHP baru serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers terkait tindakan yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut penyidik masih menelaah materi laporan dan bukti yang diserahkan pelapor sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk pemanggilan Hotman sebagai terlapor. “Polisi akan memproses sesuai prosedur, dengan terlebih dahulu memeriksa pelapor dan saksi, serta mempelajari unsur pasal yang disangkakan,” ujarnya dalam keterangan terpisah.
Di sisi lain, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ucapannya tersebut. Dalam video yang diunggah di akun media sosialnya, ia menyatakan, “Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia dan rekan-rekan wartawan lainnya, saya menyampaikan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih?’.”
Hotman menjelaskan, ucapan tersebut dilontarkan dalam situasi dirinya merasa terus-menerus ditanya hal yang sama terkait dugaan “hidden agenda” suatu institusi penegak hukum, padahal sejak awal ia menyatakan tidak mengetahui. “Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik jawab saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, ‘kamu punya otak enggak sih?’,” jelasnya, seraya menegaskan bahwa kata “kamu” ditujukan kepada individu penanya, bukan kepada profesi wartawan secara keseluruhan.
PWI Pusat menyatakan menghargai permintaan maaf tersebut, namun menilai hal itu tidak serta merta menghapus dugaan unsur pidana yang telah terjadi. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, misalnya, menegaskan bahwa laporan ke polisi tetap dilanjutkan demi memberikan efek jera dan memastikan martabat wartawan dihormati. Meski demikian, PWI tidak menutup peluang penyelesaian damai apabila terdapat itikad baik lanjutan yang konkret dari pihak terlapor, term
Redaksi





