Suaragenerasikita.com//TANGERANG — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GPNI, Ade Darman, S.H., M.H., S.Sos.
Ade Darman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Jangan dikasih ampun. Kita bekerja untuk negara. Fungsi kita jelas, yaitu melakukan pengawasan terhadap segala bentuk kegiatan yang diduga melanggar hukum,” tegas Ade Darman.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tidak boleh dibiarkan menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan secara ilegal.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam praktik tersebut.
“Jangan sampai ada celah bagi orang-orang yang mau bermain. Saya tahu persoalan mengenai barang ilegal. Kalau memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran, harus diusut secara tuntas,” ujarnya.
Ade Darman juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh pandang bulu. Ia meminta apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lainnya sebagai pihak yang memberikan perlindungan, hal tersebut juga harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mau oknum polisi atau siapa pun yang coba-coba menjadi beking dari belakang, kalau memang ada bukti keterlibatan, usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut mencuat setelah adanya temuan kendaraan Grand Max dengan nomor polisi A 8119 RB yang diduga membawa solar subsidi. Kendaraan tersebut disebut melintas di kawasan Cingluh, Pasar Kemis, pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 01.56 WIB.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, kendaraan tersebut diduga membawa solar subsidi yang sebelumnya diambil dari lokasi parkiran di kawasan Ikat dan akan dibawa menuju sebuah gudang di wilayah Otonom, yang masih berada di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dalam proses klarifikasi awal, pengemudi dan kernet kendaraan tersebut disebut memberikan keterangan bahwa muatan yang dibawa merupakan solar subsidi. Pengemudi juga disebut mengaku bahwa solar tersebut milik seseorang bernama Dewa, sementara dirinya hanya bekerja sebagai pengemudi dan mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai asal-usul maupun pihak lain yang terlibat.
Atas informasi tersebut, diperlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan asal-usul BBM, legalitas perolehannya, tujuan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
DPP GPNI meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan di tingkat lapangan, tetapi menelusuri seluruh mata rantai apabila nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kalau memang ada pelanggaran, jangan berhenti pada orang yang di lapangan saja. Telusuri siapa yang menyuruh, siapa yang memiliki, dari mana barang itu diperoleh, dan ke mana distribusinya. Semua harus terang dan diproses sesuai hukum,” pungkas Ade Darman.
Tim media Toby /kawan²





