Suaragenerasikita.com/JAKARTA – 9 juli 2026 Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Nusantara Indonesia (GPNI), Ade Darman, memberikan tanggapan terperinci dan berimbang terkait klarifikasi Markas Besar TNI mengenai pengamanan kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan secara resmi kepada awak media di kantor sekretariat DPP GPNI, Kamis (9/7/2026).

 

Ade Darman mengakui keberadaan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Terhadap Jaksa, namun menegaskan penafsiran yang keliru dalam penerapannya.

 

“Benar ada Perpres Nomor 66 Tahun 2025, namun tujuan aturan itu sangat jelas: memberikan perlindungan kepada jaksa yang sedang menangani perkara besar dan berisiko tinggi demi menjaga kelancaran tugas negara. Ini sama sekali bukan dasar hukum untuk melindungi atau menjaga pejabat yang justru sedang terjerat dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Ade Darman dengan lugas.

 

Ia juga menyoroti kehadiran unsur militer di lingkungan Polda Metro Jaya yang dinilai menimbulkan persepsi buruk. “Kami sangat menolak jika kehadiran personel TNI di lingkungan kepolisian seolah-olah bertujuan untuk menakut-nakuti aparat yang sedang menjalankan tugas penyidikan. Ini adalah negara hukum. Semua pihak harus tunduk pada undang-undang, tidak boleh ada tekanan dari kekuatan bersenjata,” ujarnya.

 

Klarifikasi Resmi Pihak Mabes TNI

 

Sebelumnya, Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyampaikan keterangan pers terkait hal ini. Menurut penjelasannya, pengamanan di kediaman pejabat Kejaksaan Agung dilakukan atas permintaan resmi dari institusi Kejaksaan Agung dan merujuk pada Perpres 66/2025.

 

“Pengerahan personel TNI murni dalam rangka melaksanakan tugas pengamanan perlindungan pribadi sesuai permintaan instansi terkait. Keberadaan kami sama sekali tidak terkait, tidak mengganggu, dan tidak mencampuri proses penggeledahan maupun penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Proses hukum terkait dugaan korupsi dan TPPU tetap sepenuhnya menjadi wewenang mutlak Polri,” jelas Brigjen Muhammad Nas.

 

Pemisahan Kewenangan Harus Tegas Dijaga

 

Menanggapi penjelasan tersebut, Ade Darman kembali menegaskan tidak ada dasar hukum yang mewajibkan TNI menjaga pejabat yang sedang menjadi tersangka atau target penyidikan.

 

“Tidak ada satu pun pasal undang-undang yang mewajibkan TNI memberikan pengamanan khusus kepada rumah pejabat yang sedang disidik kasus korupsi. Pengamanan proses hukum sipil adalah ranah Kepolisian. Sekalipun diklaim terpisah, kehadiran kekuatan militer di lokasi yang sedang berjalan proses hukum tetap berpotensi menimbulkan bayang-bayang intervensi,” paparnya.

 

Ia menutup dengan harapan agar batasan tugas institusi dijaga sesuai konstitusi. “Kita harus menjaga pemisahan tugas dengan tegas. TNI menjaga kedaulatan negara, Polri menegakkan hukum, dan Kejaksaan menuntut perkara. Jangan sampai tumpang tindih demi kepentingan individu, karena yang dirugikan nantinya adalah kepercayaan publik terhadap hukum,” pungkas Ade Darman.

Redaksi