Suaragenerasikita.com.//SIKAP SAYA SEBAGAI WARGA MASYARAKATSaya, Gunawan, sebagai warga Kabupaten Bekasi, sampai saat ini belum mengambil sikap untuk mendukung ataupun menolak terhadap pro dan kontra RUU Perampasan Aset.
Bukan karena saya tidak peduli terhadap persoalan tersebut, tetapi justru karena saya menyadari bahwa sebagai warga masyarakat saya memiliki hak untuk mengetahui, memahami, dan memberikan pendapat terhadap setiap kebijakan atau rancangan undang-undang yang akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Saya tidak ingin mengambil sikap hanya berdasarkan informasi yang sepotong-sepotong, opini, ataupun narasi yang berkembang di ruang publik. Sebelum menyatakan setuju atau menolak, saya ingin terlebih dahulu memahami secara utuh materi muatan RUU Perampasan Aset, termasuk tujuan pembentukannya, objek yang dapat dirampas, mekanisme perampasan, kewenangan aparat penegak hukum, perlindungan terhadap hak masyarakat, serta mekanisme keberatan dan upaya hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.
Menurut saya, masyarakat seharusnya diberikan ruang yang cukup untuk memperoleh informasi dan memahami substansi RUU tersebut. Sosialisasi dan partisipasi publik yang terbuka merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, sikap saya untuk sementara adalah belum menyatakan setuju atau menolak. Saya ingin terlebih dahulu mengetahui dan memahami secara utuh materi RUU tersebut sebelum menggunakan hak saya sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Bagi saya, berbeda pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, pendapat seharusnya dibangun berdasarkan pemahaman dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan pro dan kontra yang berkembang di masyarakat.
— Gunawan
Warga Kabupaten Bekasi
Redaksi toby





